Sedang viral, dimana seorang pria ini memulai tindakan eksibisionis yang berada di sebuah angkot di wilayah kota Padang.
Aksi itu direkam oleh peumpang lainya yang berada dalam satu angkot, kendati demikian tindakan tidak terpuji itu telah memicu keresahan diantara penumpang maupun warga di media sosial yang sedang viral.
Melalui video yang beredar, pelaku sudah diketahui namanya Adek alias Bogel, yang sudah berumur 45 tahun, berprofesi sebagai tukang parkir.
Setelah video yang beredar sampai viral, Tim Klewang Polresta Padang telah berhasil menangkap pria itu yang sedang berada di area Pasar Raya di Kota Padang dan keadaan lagi mabuk miras dengan jenis tuak.
Maka pelaku juga sempat mengaku telah adanya beberapa kali Dia melalukan aksi yang sama di angkot lainya.
Kendati demikian, pelaku terjerat Pasal 10 UU Pornografi yang terkait nekat memperlihatkan alat kelaminya di depan umum, sehingga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman sampai 10 tahun penjara.